DEFINISI OUTSOURCINGDalam UU No.13 tahun 2003 secara eksplisit
tidak disebutkan istilah Outsourcing, tetapi praktek outsourcing dimaksud dalam
Undang – undang ini dikenal dalam dua ( 2 ) bentuk,yaitu “pemborongan
pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja / buruh”.Jadi Perusahaan Outsourcing adalah
Perusahaan yang menyediakan Jasa tenaga kerja yang meliputi pekerjaan yang akan
ditempatkan pada perusahaan yang menginginkannya.Ada banyak keuntungan didapat yang
bersifat strategis dan berjangka panjang, apabila perusahaan menyerahkan
pengelolaan tenaga kerjanya kepada perusahaan Outsourcing.Keuntungan – keuntungan tersebut antara
lain :
- Meningkatkan
fokus tujuan dari Perusahaan itu sendiri.
- Memanfaatkan
kemampuan kelas dunia
- Mempercepat
keuntungan yang diperoleh dari Reenginering.
- Membagi
resiko ( dimana resiko bidang pekerjaan ditangani oleh Perusahaan
Outsourcing dan resiko dibidang lain ditangani perusahaan itu sendiri )
Sumber
daya sendiri dapat digunakan untuk kebutuhan – kebutuhan lainnya Dengan penyerahan pengelolaan tenaga kerja
ke perusahaan Outsourcing, maka perusahaan tidak perlu lagi mengurusi
Perekrutan, Pelatihan, Administrasi tenaga kerja dan Penggajian dan lain –
lainnya disetiap bulannya.Keuntungan lainnya adalah, Perusahaan
tidak lagi direpotkan dengan urusan Pesangon, THR, PHK dan masalah lainnya.
Karena hal ini telah dikelola oleh Perusahaan Outsourcing.
DEFINISI UMUM
KARYAWAN KONTRAK (OUTSOURCING)Definisi dan ketentuan
yang berlaku untuk karyawan kontrak adalah sbb: 1.Karyawan kontrak dipekerjakan
oleh perusahaan untuk jangka waktu tertentu saja, waktunya terbatas maksimal
hanya 3 tahun. 2.Hubungan kerja antara
perusahaan dan karyawan kontrak dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk Waktu
Tertentu” 3.Perusahaan tidak dapat
mensyaratkan adanya masa percobaan 4.Status karyawan
kontrak hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan
sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu: :
• Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya ;
• Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya
dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling
lama 3 (tiga) tahun ;
• Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
• Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk
tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
• Untuk pekerjaan yang bersifat tetap, tidak dapat diberlakukan status karyawan
kontrak. 5.Apabila salah satu
pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang
ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan
kerja bukan karena terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan yang telah
disepakati bersama, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan
membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar gaji karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja 6.Jika setelah kontrak
kemudian perusahaan menetapkan ybs menjadi karyawan tetap, maka masa kontrak
tidak dihitung sebagai masa kerja.
DEFINISI UMUM
KARYAWAN TETAP (PERMANENT) Definisi dan ketentuan
yang berlaku untuk karyawan tetap adalah sbb: 1.Tak ada batasan jangka
waktu lamanya bekerja 2.Hubungan kerja antara
perusahaan dan karyawan kontrak dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk Waktu
Tidak Tertentu” 3.Perusahaan dapat
mensyaratkan masa percobaan maksimal 3 bulan. 4.Masa kerja dihitung
sejak masa percobaan. 5.Jika terjadi pemutusan
hubungan kerja bukan karena pelanggaran berat atau karyawan mengundurkan diri
maka karyawan tetap mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja
(bagi karyawan yang bekerja minimal 3 tahun)
dan uang penggantian hak sesuai UU yang berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar