Welcome to my blog, hope you enjoy reading
RSS

Senin, 26 Mei 2014

OUTSOURCING

DEFINISI OUTSOURCINGDalam UU No.13 tahun 2003 secara eksplisit tidak disebutkan istilah Outsourcing, tetapi praktek outsourcing dimaksud dalam Undang – undang ini dikenal dalam dua ( 2 ) bentuk,yaitu  “pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja / buruh”.Jadi Perusahaan Outsourcing adalah Perusahaan yang menyediakan Jasa tenaga kerja yang meliputi pekerjaan yang akan ditempatkan pada perusahaan yang menginginkannya.Ada banyak keuntungan didapat yang bersifat strategis dan berjangka panjang, apabila perusahaan menyerahkan pengelolaan tenaga kerjanya kepada perusahaan Outsourcing.Keuntungan – keuntungan tersebut antara lain :

- Meningkatkan fokus tujuan dari Perusahaan itu sendiri.

- Memanfaatkan kemampuan kelas dunia

- Mempercepat keuntungan yang diperoleh dari Reenginering.

- Membagi resiko ( dimana resiko bidang pekerjaan ditangani oleh Perusahaan Outsourcing dan resiko dibidang lain ditangani perusahaan itu sendiri )

Sumber daya sendiri dapat digunakan untuk kebutuhan – kebutuhan lainnya
Dengan penyerahan pengelolaan tenaga kerja ke perusahaan Outsourcing, maka perusahaan tidak perlu lagi mengurusi Perekrutan, Pelatihan, Administrasi tenaga kerja dan Penggajian dan lain – lainnya disetiap bulannya.Keuntungan lainnya adalah, Perusahaan tidak lagi direpotkan dengan urusan Pesangon, THR, PHK dan masalah lainnya. Karena hal ini telah dikelola oleh Perusahaan Outsourcing.


DEFINISI UMUM KARYAWAN KONTRAK (OUTSOURCING)Definisi dan ketentuan yang berlaku untuk karyawan kontrak adalah sbb:
1.      Karyawan kontrak dipekerjakan oleh perusahaan untuk jangka waktu tertentu saja, waktunya terbatas maksimal hanya 3 tahun.
2.      Hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan kontrak dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu”
3.      Perusahaan tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan
4.      Status karyawan kontrak hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu: :
• Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya ;
•    Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun ;
• Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
• Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
• Untuk pekerjaan yang bersifat tetap, tidak dapat diberlakukan status karyawan kontrak.
5.      Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati bersama, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar gaji karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja
6.      Jika setelah kontrak kemudian perusahaan menetapkan ybs menjadi karyawan tetap, maka masa kontrak tidak dihitung sebagai masa kerja.


DEFINISI UMUM KARYAWAN TETAP (PERMANENT)
Definisi dan ketentuan yang berlaku untuk karyawan tetap adalah sbb:
1.      Tak ada batasan jangka waktu lamanya bekerja
2.      Hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan kontrak dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu”
3.      Perusahaan dapat mensyaratkan masa percobaan maksimal 3 bulan.
4.      Masa kerja dihitung sejak masa percobaan.
5.      Jika terjadi pemutusan hubungan kerja bukan karena pelanggaran berat atau karyawan mengundurkan diri maka karyawan tetap mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (bagi karyawan yang bekerja minimal 3 tahun) dan uang penggantian hak sesuai UU yang berlaku.
 

0 komentar:

Posting Komentar